Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; d. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi; f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi; g. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH; i. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum; j. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil; k. pemberian nomor UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH yang telah ditandatangani oleh PRESIDEN; l. pendistribusian produk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH; m. publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction