Correct Article 64
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
d. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;
f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
g. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH;
i. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum;
j. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap PRESIDEN dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil;
k. pemberian nomor UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH yang telah ditandatangani oleh PRESIDEN;
l. pendistribusian produk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan PERATURAN PEMERINTAH;
m. publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
