Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan DPR atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada PRESIDEN; b. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenangnya berada pada Menteri Sekretaris Negara; c. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; e. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction