Correct Article 52
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional;
b. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
c. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
d. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan dan dukungan informatika; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
