Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional; b. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan; c. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah; d. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan dan dukungan informatika; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction