Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b. penyelenggaraan dukungan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara; c. penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan perlengkapan serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan untuk pejabat negara tertentu; d. penyelenggaraan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; e. penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan pihak luar negeri, dan evaluasi kerja sama teknik luar negeri serta administrasi perjalanan dinas luar negeri; f. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction