Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Politik; b. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi; c. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Tata Kelola Pemerintahan; dan e. Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Administrasi.
Your Correction