Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil PRESIDEN di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, serta dukungan kebijakan tata kelola pemerintahan, dalam rangka membantu PRESIDEN dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan dan pemerintahan; b. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. penyelenggaraan urusan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya; h. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN; j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN; k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; m. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan n. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction