Correct Article 7
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
f. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
