Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap diberikan eselon I.a.
Your Correction