Correct Article 87
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Pejabat struktural eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
