Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction