Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila tersedia formasi dan belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction