Correct Article 15
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
Masa Berlaku dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali apabila salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Persetujuan.
2. Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan berpengaruh terhadap penyelesaian setiap kontrak/program apapun yang dilaksanakan berdasarkan Persetujuan ini dan belum sepenuhnya dilaksanakan pada waktu Persetujuan ini berakhir.
Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Islamabad pada tanggal 24 November 2005, dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA, kedua naskah adalah otentik. Jika terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.
MARl ELKA PANGESTU HUMAYUN AKHTAR KHAN MENTERI PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN PEMERINTAH PEMERINTAH
REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
Your Correction
