Correct Article 11
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
Komite Bersama
1. Para Pihak sepakat membentuk suatu Komite Bersama setingkat Menteri. Komite akan mengadakan pertemuan pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak masa berlaku Persetujuan ini dan sesudahnya sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas kemajuan yang telah dibuat dalam implementasi persetujuan ini dan untuk memastikan bahwa keuntungan dari ekspansi perdagangan yang berasal dari Persetujuan ini bermanfaat secara adil bagi kedua belah Pihak.
Jika dimungkinkan, pertemuan Komite Bersama dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan Komisi Bersama INDONESIA -Pakistan.
2. Komite dapat membentuk Sub Komite dan/atau Kelompok Kerja apapun lainnya untuk tujuan-tujuan tertentu.
3. Dalam rangka memfasilitasi kerjasama di bidang kepabeanan, Para Pihak setuju untuk membentuk Kelompok Kerja di bidang masalah-masalah kepabeanan termasuk harmonisasi tarif.
Kelompok Kerja akan mengadakan pertemuan sebanyak yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya kepada Komite.
4. a.
Komite memberi kesempatan yang cukup untuk konsultasi atas permintaan tertulis yang dibuat oleh salah satu Pihak yang berkaitan dengan setiap masalah yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Persetujuan ini.
b. Komite akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk MEMUTUSKAN setiap masalah yang timbul dari permintaan tertulis tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permintaan tertulis tersebut dibuat.
Setiap Pihak harus segera melaksanakan langkah-langkah dimaksud.
5. Komite akan menunjuk suatu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) masing-masing negara untuk menyampaikan pandangannya di bidang perdagangan dan industri terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan Persetujuan ini.
Your Correction
