Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka Waktu 1. Untuk kerjasama ekonomi pada Pasal 5 Persetujuan ini, Para Pihak akan terus mengembangkan program-program yang telah ada atau telah disetujui, mengembangkan program-program kerjasama ekonomi yang baru, dan menyelesaikan persetujuan-persetujuan di berbagai bidang kerjasama ekonomi. Para Pihak akan berusaha sebaik-baiknya agar implementasi dapat segera terlaksana dengan cara dan langkah yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Persetujuan tersebut harus memasukkan jangka waktu untuk pelaksanaan komitmen di dalamnya. 2. Untuk menyusun PTA pada Pasal 6, Para Pihak akan segera melaksanakan perundingan dalam 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Persetujuan ini. Untuk perdagangan di bidang jasa dan investasi, perundingan-perundingan mengenai persetujuan-Persetujuan seperti diatur pada Pasal 7 (2) dan (3) harus dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah Pihak.
Your Correction