Correct Article 7
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
Liberalisasi Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa dan Investasi dalam Kerangka Kerja untuk FTA masa depan Berkenaan dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 4 Persetujuan ini, Para Pihak setuju untuk memulai perundingan ke arah liberalisasi lebih lanjut perdagangan barang, dan liberalisasi perdagangan jasa dan investasi, bilamana dibutuhkan. Persetujuan dimaksud harus sesuai dengan perjanjian WTO.
1).
Perdagangan Barang
a. Dalam rangka mempercepat perluasan perdagangan barang, Para Pihak setuju melakukan perundingan untuk menghilangkan secara nyata bea dan peraturan perdagangan yang ketat lainnya kecuali bila perlu, yaitu yang diperbolehkan di bawah perdagangan yang ketat lainnya kecuali bila perlu, yaitu yang diperbolehkan di bawah Pasal XXIV (8) (b) dari WTO General Agreement on Tariff and Trade-GATT, berkaitan dengan semua perdagangan barang di antara kedua negara.
b. Dengan berlakunya Persetujuan ini, Para Pihak akan saling memulai konsultasi mengenai peraturan perdagangan masing-masing, termasuk, namun tidak hanya terbatas pada i) data perdagangan dan tarif;
ii) prosedur, ketentuan-ketentuan dan peraturan kepabeanan;
iii) ketentuan non tarif, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan prosedur ijin impor, pembatasan kuantitatif hambatan teknis di bidang perdagangan sanitary dan phytosanitary;
iv) UNDANG-UNDANG dan peraturan hak kekayan intelektual; dan v) kebijakan perdagangan.
2. Perdagangan Jasa Dengan memperhatikan usaha pengembangan perdagangan jasa, Para Pihak setuju untuk mengadakan perundingan untuk secara progresif meliberalisasi perdagangan jasa dengan cakupan sektor-sektor penting. Setiap perundingan harus ditujukan untuk :
a. Menghilangkan secara progresif diskriminasi di antara Para Pihak dan/atau melarang langkah-langkah diskriminasi tambahan atau baru berkaitan dengan perdagangan jasa antara Para Pihak, kecuali langkah-langkah yang diperbolehkan di bawah Pasal V (1) (b) dari WTO General Agreement On Trade and Services
(Perjanjian Umum Tentang Perdagangan dan Jasa/GATS);
b. Memperluas liberalisasi perdagangan Jasa dengan syarat liberalisasi yang transparan dan progresif; dan
c. Meningkatkan kerjasama bidang jasa antara kedua negara untuk memperbaiki efisiensi dan daya saing, termasuk diversifikasi penyediaan dan distribusi jasa dari setiap penyedia jasa di kedua negara.
3. Investasi Untuk mendorong investasi, Para Pihak setuju untuk memulai konsultasi/perundingan untuk :
a.menciptakan rezim investasi yang berdaya saing;
b.meliberalisasi rezim investasi secara progresif;
c.memperkuat kerjasama, dibidang investasi memfasilitasi investasi dan meningkatkan transparansi peraturan dan perundang-undangan di bidang ivestasi.
Your Correction
