Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA) Barang Dalam rangka membentuk suatu Persetujuan Preferensi Perdagangan Barang, Para Pihak setuju untuk melakukan perundingan, namun tidak hanya terbatas pada hal-hal berikut : 1. Pengurangan tarif secara progresif dan penghapusan hambatan non-tarif untuk perdagangan barang yang akan ditentukan oleh masing-masing Pihak; 2. Produk/komoditas (marnufaktur dan pertanian) atas dasar saling menguntungkan akan diatur di bawah CEP sebagai langkah awal; 3. Lingkup produk (manufaktur dan pertanian) yang akan dimasukkan dalam PTA; 4. Modalitas pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non tarif; 5. Peraturan tentang Ketentuan Asal Barang; 6. Langkah-langkah Pengamanan Perdagangan; dan 7. Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa.
Your Correction