Correct Article 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Current Text
(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima
tunjangan ...
tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
