Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya. (21 Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung. (3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
Your Correction