Correct Article 7
PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Current Text
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik berdasarkan peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara mengusulkan rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetuj uan.
(21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
Your Correction
