Correct Article 6
PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/ subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Penetapan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Setelah rencana kegiatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
Your Correction
