Correct Article 4
PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a. tenaga kerja lokal;
b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau
c. produk dalam negeri.
(21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
