Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: a. tenaga kerja lokal; b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction