Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
Your Correction