Correct Article 52
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal
Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
