Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. (2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak. (3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak. (4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara. (5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara. (6) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. (7) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal. (8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. (9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
Your Correction