Correct Article 45
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
