Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction