Correct Article 37
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
