Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction