Correct Article 31
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
