Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction