Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction