Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction