Correct Article 21
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
