Correct Article 17
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
