Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction