Correct Article 13
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
