Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction