Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction