Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
Your Correction