Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima. (2) Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai hasil analisis pemberian Preferensi Perdagangan. (3) Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan melakukan pembahasan bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi untuk: a. melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan; b. penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan; atau c. penghentian pemberian Preferensi Perdagangan. (5) Hasil pembahasan yang merekomendasikan penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan pada adanya bukti: a. telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi Perdagangan; dan/atau b. telah terjadi impor yang melebihi ambang batas yang ditetapkan. (6) Hasil pembahasan yang merekomendasikan penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada adanya bukti: a. telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi Perdagangan; dan/atau b. Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (7) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan. (8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif. (9) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota dengan Peraturan Menteri. (10) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri MENETAPKAN penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dan menyampaikan kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Your Correction