Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction