Correct Article 8
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Current Text
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
