Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri, berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, MENETAPKAN jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang. (2) Menteri menyampaikan jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta usulan besaran tarif kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme penetapan tarif. (3) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN pemberian dan/atau penghapusan kuota dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Your Correction