Correct Article 4
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Current Text
(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Your Correction
