Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Your Correction