Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau b. pemberian dan/atau penghapusan kuota. (2) Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.
Your Correction