Correct Article 3
PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG
Current Text
(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
b. pemberian dan/atau penghapusan kuota.
(2) Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.
Your Correction
