Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau b. Preferensi Perdagangan Jasa.
Your Correction