Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan penyelenggaraan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Your Correction