Correct Article 24
PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kreatif.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum olahraga.
(4) Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan.
Your Correction
