Correct Article 10
PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
