Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction