Correct Article 27
PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
