Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction