Correct Article 28
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
b. paling banyak 4 (empat) Bidang; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction
