Correct Article 18
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
b. paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
