Correct Article 17
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara;
b. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
